Abstract
Abstract
The purpose of this research is to reveal MUI's fatwa method in the study of fatwa covid 19. This research is qualitative research, the type of research is library research. The data collection method used is literature study. The research results show that; 1) There are seven fatwas that generally discuss covid 19, namely fatwa numbers 14, 17, 18, 28, 31, 36 in 2020 and number 14 in 2021. With the classification of fatwas issued in 2020, it generally discusses the organization of worship for people affected by covid 19, medical personnel who carry out their duties and worship. The organization of worship will regulate prayer in the mosque or at home, stretching the prayer sash, changing Friday prayers to rawatib prayers. All of these provisions are based on the arguments of the Qur'an, Hadith, and fiqh rules. 2) Based on the existing classification, fatwa covid 19 is a fatwa related to worship and permits aztrazeneca products. On the issue of worship, it can be seen that the fatwa pattern used is to use sharia concessions on the basis of difficult or emergency situations that occur. As for the use of astrazeneca that contains pork trypsin, MUI does not legalize it but only permits it based on the five conditions mentioned in the fatwa. The loss of the five supporters of permissibility results in the loss of emergency and makes astrazeneca haram again.
Keywords: Fatwa, MUI, Covid 19.
Abstrak
Tujuan riset ini untuk mengungkap metode fatwa MUI dalam kajian terhadap fatwa covid 19. Riset ini merupakan riset kualitatif, jenis riset adalah riset kepustakaan. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah studi literatur. Hasil riset menunjukan bahwa; 1) Terdapat tujuh fatwa yang secara umum membahas covid 19, yaitu fatwa nomor 14, 17, 18, 28, 31, 36 pada tahun 2020 dan nomor 14 tahun 2021. Dengan klasifikasi fatwa yang keluar pada tahun 2020 secara umum membahas tentang penyelenggaraan ibadah orang yang terkena covid 19, para tenaga medis yang melaksanakan tugas dan ibadahnya. Penyelenggaraan ibadah nantinya mengatur shalat di masjid atau di rumah, perenggangan saf shalat, perubahan shalat jumat menjadi shalat rawatib. Keseluruhan ketentuan ini didasarkan pada dalil-dalil al-Quran, Hadis, dan kaidah fikih. 2) Berdasarkan klasifikasi yang ada pada fatwa covid 19 adalah fatwa berkaitan ibadah dan membolehkan produk aztrazeneca. Pada persoalan ibadah, maka terlihat pola fatwa yang digunakan adalah menggunakan keringanan-keringanan syariat atas dasar keadaan sulit atau darurat yang terjadi. Sedangkan pada penggunaan astrazeneca yang mengandung tripsin babi, MUI tidak menghalalkan juga tetapi hanya membolehkan berdasarkan lima ketentuan yang telah disebutkan dalam fatwa. Hilangnya kelima pendukung kebolehan mengakibatkan hilangnya kedaruratan dan membuat astrazeneca kembali haram.
References
- Amin, Abd Rauf. 2009. “EPISTIMOLOGI FATWA - UIN Alauddin Makassar.” Uin-ALauddin.Ac.Id.
- Anazawir, Anazawir, and Atika Asyari. 2021. “Implementasi Fatwa Mui Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Wabah Covid-19 Di Kabupaten Tanah Datar.” El -Hekam 6(2):69. doi: 10.31958/jeh.v6i2.4864.
- Bakar, Abu. 2010. Metode Fatwa Organisasi Sosial Keagamaan Islam Di Indonesia. Comdes Kalimantan.
- Hakim, Abdul, and Yazid Imam Bustomi. 2021. “Analisis Istinbath Ahkam Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid-19 Produk Astrazeneca.” Muẚṣarah: Jurnal Kajian Islam Kontemporer 3(2):8. doi: 10.18592/msr.v3i2.5704.
- Ihsanuddin. 2020. “Ini Pengumuman Lengkap Jokowi Soal 2 WNI Positif Corona.” Kompas.Com.
- Majelis Ulama Indonesia. 2020a. Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Ibadah Dalam Situasi Terjadi Wabah Covid 19. Indonesia.
- Majelis Ulama Indonesia. 2020b. “Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 17 Tahun 2020 Tentang Pedoman Kaifiat Shalat Bagi Tenaga Kesehatan Yang Memakai Alat Pelindung Diri (APD) Saat Merawat Dan Menangani Pasien Covid 19.” 15.
- Majelis Ulama Indonesia. 2020c. “Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Pedoman Pengurusan Jenazah Muslim Yang Terinfeksi Covid 19.” 11.
- Majelis Ulama Indonesia. 2020d. “Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 28 Tahun 2020 Tentang Panduan Kaifiat Takbir Dan Shalat Idul Fitri Saat Pandemi Covid 19.” 12.
- Majelis Ulama Indonesia. 2020e. “Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 31 Tahun 2020 Tentang Penyelenggaraan Shalat Jumat Dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah Covid 19.” 12.
- Majelis Ulama Indonesia. 2020f. “Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 36 Tahun 2020 Tentang Shalat Idul Adha Dan Penyembelihan Hewan Kurban Saat Wabah Covid 19.” 14.
- Majelis Ulama Indonesia. 2021a. “Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 14 Tahun 2021 Tentang Hukum Penggunaan Vaksin Covid 19 Produk Astrazeneca.” 13.
- Majelis Ulama Indonesia. 2021b. “Fatwa Majelis Ulama Indonesia Nomor 23 Tahun 2021 Tentang Hukum Tes SWAB Untuk Deteksi Covid 19 Saat Berpuasa.” 10.
- Mutakabbir, Abdul, Rukman Abdul, and Rahman Said. 2021. “Dinamisasi Hukum Islam , Analisis Fatwa MUI Masa Pandemi Covid 19.” Palita: Journal of Social Religion Research 6(2):171–90.
- Nisa, Jannatin, Marni, and Lisnawati. 2022. “FATWA MAJELIS ULAMA INDONESIA ( MUI ) PADA MASA PANDEMI COVID-19.” Jurnal Syarah 11(1):37–53.
- Rahmat, Rahmat. 2016. “Metode Ijtihad Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia.” NUKHBATUL’ULUM: Jurnal Bidang Kajian Islam 2(1):159–66.
- Sanusi, Ahmad, Dian Febriyani, Usman Mustofa, and Edy Setyawan. 2021. “Analisis Istinbathul Ahkam Terhadap Fatwa Mui Tentang Penyelenggaraan Shalat Jum’At Dan Jamaah Untuk Mencegah Penularan Wabah Covid 19.” Mahkamah : Jurnal Kajian Hukum Islam 6(2):136. doi: 10.24235/mahkamah.v6i2.8149.
- Silfiah, Rossa Ilma. 2020. “Fleksibilitas Hukum Islam Di Masa Pandemi Covid-19.” Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh 8(2):74. doi: 10.29103/sjp.v8i2.3068.
- Velarosdela, Rindi Nuris. 2021. “Kilas Balik Kronologi Munculnya Kasus Pertama Covid-19 Di Indonesia Halaman All - Kompas.Com.” Kompas.Com.