Abstract
Laundering is a serious crime that jeopardizes the financial system's integrity and can be used to conceal the origin of illicit funds. Law enforcement against money launderers has become a major priority for governments all over the world. Money laundering policies address a variety of issues, including identification, prevention, investigation, prosecution, and punishment. Effective legal policies against money laundering are critical not only for protecting the country's financial system, but also for ensuring social justice and security. More research and the development of more sophisticated policies are still required to deal with the increasingly complex threat of money laundering in this globalized era. This study provides important insights for policymakers and legal practitioners to better understand.
Abstrak
Pencucian uang adalah kejahatan serius yang membahayakan integritas sistem keuangan dan dapat digunakan untuk menyembunyikan asal-usul dana ilegal. Penegakan hukum terhadap para pelaku pencucian uang telah menjadi prioritas utama pemerintah di seluruh dunia. Kebijakan pencucian uang menangani berbagai masalah, termasuk identifikasi, pencegahan, investigasi, penuntutan, dan hukuman. Kebijakan hukum yang efektif terhadap pencucian uang sangat penting tidak hanya untuk melindungi sistem keuangan negara, tetapi juga untuk memastikan keadilan dan keamanan sosial. Penelitian lebih lanjut dan pengembangan kebijakan yang lebih canggih masih diperlukan untuk menghadapi ancaman pencucian uang yang semakin kompleks di era globalisasi ini. Penelitian ini memberikan wawasan penting bagi para pembuat kebijakan dan praktisi hukum untuk lebih memahami.
References
- Yunus Husein. (2011). Pusat Pelaporan dan Analisi Transaksi Keuangan: Nahkoda PPATK 9 Tahun. Jakarta: Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
- Soerjono Soekanto & Sri Mamudja, 2001, Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat), Rajawali Pers, Jakarta, Hal 13 – 14
- Yenti Garnasih, Penanganan Kejahatan Aliran Dana Perbankan, Korupsi Dan Pencucian Uang, Makalah disampaikan pada symposium Nasional Mahupiki Kerjasama dengan FH Universitas Hasanudin, Makassar 18-19 maret 2013.
- Saroinsong, Y. F. (2015). Kebijakan Kriminalisasi terhadap Keterlibatan Seseorang dalam Tindak Pidana Pencucian Uang. Lex Crimen, 4(4).
- R. Wiyono, pembahasan undang - undang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, (Sinar Gravika, 2014).
- UANG, P. P. T. P. P. (2021). Pertanggungjawaban pidana korporasi.
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2003 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang.
- UU No 5 Tahun 2009 tentang Pengesahan United Nations Convention Against Transnational Organized Crime (Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Menentang Tindak Pidana Transnasional Yang Terorganisasi).