Abstract
The implementation of legal rules that are formed on the basis of awareness from the community which is indeed intertwined and encouraged by the existence of legal products that are implemented well and maximally in order to create laws that are in accordance with social life and that are in accordance with law-abiding behavior so that implementation can become one form of law. from the involvement and role of the existing community, the participation of the community which is indeed dynamic in social and economic life to encourage well and to what extent in implementing and knowing the legal rules that are formed so that the participation of the state through the government is necessary in formulating a legal product that has clearly explained the tasks carried out in forming a legal product, legal products that support the continuity of state life can have an impact on the social life of the state, starting products that can indeed become one of the foundations of society in obeying to explain the connection between state life in the context of complying regulations will be one of the researchers' concerns in explaining the root of the problems that happen.
Abstrak
Pelaksanaan aturan hukum yang terbentuk atas dasar kesadaran dari masyarakat yang memang terjalin dengan didorong dengan adanya produk hukum yang memang dijalankan dengan baik dan maksimal guna menciptakan hukum yang sesuai dengan kehidupan bermasayarakat yang memang sesuai dengan perilaku taat akan hukum sehingga pelaksanaan tersebut dapat menjadi salah satu bentuk dari adanya keterlibatan maupun peran dari masyarakat yang ada, peran serta masyarakat yang memang berdinamika baik dalam kehidupan sosial serta ekonomi mendorong dengan baik dan sejauh mana dalam melaksanakan serta mengetahui aturan hukum yang dibentuk sehingga peran serta dari negara lewat pemerintah perlu dalam merumuskan suatu produk hukum yang sudah jelas menerangkan adanya tugas yang dijalankan dalam membentuk suatu produk hukum, produk hukum yang menunjang adanya keberlangsungan kehidupan bernegara dapat berpengaruh terhadap kehidupan sosial bernegara, memulai produk yang memang dapat menjadi salah satu landasan masyarakat dalam patuh untuk menerangkan adanya keterkaitan antara kehidupan bernegara dalam konteks mematuhi peraturan akan dapat menjadi salah satu perhatian peneliti dalam menjabarkan suatu akar permasalahan yang terjadi.
Kata kunci : Pelaksanaan Hukum,masyarakat,negara,pembentukan hukum.
References
- Attamimi. H ,1984, Staatsb1ad tahun 1927 Nomor 346 Masih Berlakukah Dewasa ini? Dapatkah Negara Republik Indonesia Membentuk Undang-Undang semacam itu?, Majalah Hukum dan Pembangunan.14(1), 22-31.
- Ahmad Rifai, 2006, Akses Kelompok Rentan dalam Proses Legislasi, Jakarta, Koalisi Kebijakan Partisipatif.
- Amir Santoso, 1997, Demokrasi dan DPR, Jakarta, PT. Raja Grafindo Persada.
- Bagir Manan, 1992, Dasar-Dasar Perundang-undangan Indonesia, Jakarta, IND-HILL.CO, 6-7.
- B. Hestu, 2008, Prinsip-Prinsip Legal Drafting dan Desain Naskah Akademis, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
- Fajar D, Mukti dan Yulianto Achmad, 2010, Dualisme Penelitian Hukum dan Hukum Empiris, Yogyakarta, Pustaka Pelajar.
- Ifdhal Kasim, 2001, Hak Ekonomi, Sosial dan Budaya, Jakarta, ELSAM.
- Jimly Asshidiqie, 2008, Menuju Negara Hukum Demokratis, Jakarta, Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi RI.
- Kasim, A. 2011, Proses Pembentukan Undang-Undang Pasca Pergeseran Kekuasaan Legislatif dari Presiden Ke DPR, Jurnal Aktualita.
- Kastro E, 2009, Pemilu dan Upaya Perwujudan Good Governance, Konstitusi Jurnal.
- Mahmud Muryadi, 2009, Kepolisian dalam Sistem Peradilan Pidana, USU Press, 41-42.
- Maria Farida I, 2016, Ilmu Perundang-Undangan, Jakarta, Kanicius, 3-4.
- Murdiyatmoko, 2007, Memahami dan Mengkaji Masyarakat, PT Grafindo Media Pratama, Hlm 18.
- Peter Mahmud, 2005, Penelitian Hukum, Jakarta, Prenada Media.
- Rahardjo S, 1998, Sosiologi Hukum : Perkembangan Metode dan Pilihan Masalah, Surakarta, Penerbit Muhammadiyah University Press.
- Rizky Andrian Ramadhan Pulungan dan Lita Tyesta A.L.W, 2022, Mekanisme Pelaksanaan Prinsip Checks And Balance Antara Lembaga Legislatif dan Eksekutif dalam Pembentukaan Undang-Undang dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia, Jurnal Pembangunan, 289-291.
- Sirajuddin, 2006, Hak Rakyat Mengontrol Negara, Malang, Coruption Watc.
- Sudargo Gautama, 1983, Pengertian Tentang Negara Hukum, Bandung, 11-14.
- Sugianto Darmadi, 1998, Kedudukan Ilmu Hukum dalam Ilmu dan Filsafat, Bandung, Bandar Maju, 66-68.
- Undang –Undang Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Peraturan Daerah
- Undang-Undang Nomor 12 Pasal 96 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
- Sulistyowati Irianto, 2003, Perempuan dan Hukum, Menuju Hukum yang Berspektif Kesetaraan dan Keadilan, Jakarta, Yayasan Obor Indonesia.
- Widodo Ekatjahjana, 2008, Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, Bandung, Citra Aditya Bakti, 146-148.
- Widodo Ekatjahjana, 2008, Pembentukan Perundang-undangan, Bandung, Citra Aditya Bakti, 146-148.