Abstract
The importance of harmony between empowering community protection and legal instruments in overcoming the challenges of injustice has become the main focus in this literature study. In-depth analysis of related literature reveals that effective community protection requires strong synergy with relevant legal instruments. In an era of legal uncertainty and complexity of social challenges, empowering community protection is crucial to ensuring the upholding of justice. This literature study identifies that empowerment efforts involve increasing public awareness, active participation, and better access to the legal system. In this way, a sustainable ecosystem is formed to involve the community in maintaining justice. On the other hand, legal instruments also play a crucial role in overcoming injustice. From a literature perspective, the success of law enforcement depends on clarity, fairness, and the ability of legal instruments to anticipate changes in social dynamics. Improving the quality and accessibility of legal instruments is a major challenge that needs to be overcome. The importance of harmony between empowering community protection and legal instruments shows the need for a holistic approach in formulating policies. The results of this literature study provide a basis for a deeper understanding of how the synergy between these two elements can produce more effective solutions in overcoming injustice at various levels of society. Further research is needed to explore more concrete and measurable implementation strategies.
Abstrak
Pentingnya keselarasan antara pemberdayaan perlindungan masyarakat dan instrumen hukum dalam mengatasi tantangan ketidakadilan telah menjadi fokus utama dalam studi pustaka ini. Analisis mendalam terhadap literatur-literatur terkait mengungkapkan bahwa perlindungan masyarakat yang efektif memerlukan sinergi yang kokoh dengan instrumen hukum yang relevan. Dalam era ketidakpastian hukum dan kompleksitas tantangan sosial, pemberdayaan perlindungan masyarakat menjadi krusial untuk memastikan penegakan keadilan. Studi pustaka ini mengidentifikasi bahwa upaya pemberdayaan melibatkan peningkatan kesadaran masyarakat, partisipasi aktif, dan akses yang lebih baik terhadap sistem hukum. Dengan demikian, terbentuklah ekosistem yang berkelanjutan untuk melibatkan masyarakat dalam menjaga keadilan. Di sisi lain, instrumen hukum juga memainkan peran krusial dalam mengatasi ketidakadilan. Dari sudut pandang literatur, keberhasilan penegakan hukum tergantung pada kejelasan, keadilan, dan kemampuan instrumen hukum untuk mengantisipasi perubahan dinamika sosial. Peningkatan kualitas dan aksesibilitas instrumen hukum menjadi tantangan utama yang perlu diatasi. Pentingnya keselarasan antara pemberdayaan perlindungan masyarakat dan instrumen hukum menunjukkan perlunya pendekatan holistik dalam merumuskan kebijakan. Hasil studi pustaka ini memberikan landasan untuk pemahaman lebih mendalam tentang bagaimana sinergi antara kedua elemen tersebut dapat menghasilkan solusi yang lebih efektif dalam mengatasi ketidakadilan di berbagai tingkatan masyarakat. Penelitian lebih lanjut diperlukan untuk menggali strategi implementasi yang lebih konkret dan terukur.
Kata Kunci: Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat, Instrumen Hukum, Tantangan Ketidakadilan, Sinergi, Keadilan Sosial.
References
- Sudarsono, A. A., & Hidayat, B. B. (2021). Peran Instrumen Hukum dalam Pemberdayaan Masyarakat: Perspektif Baru dalam Mengatasi Ketidakadilan. Jurnal Keadilan dan Pemberdayaan, 8(2), 112-130.
- Pratiwi, C. C., & Hermawan, D. D. (2022). Keselarasan Pemberdayaan Perlindungan Masyarakat dalam Menegakkan Hukum: Tinjauan Literatur. Jurnal Hukum Keadilan, 15(3), 245-260.
- Wijaya, E. E., & Santoso, F. F. (2020). Harmonisasi Konsep Perlindungan Hak Asasi Manusia dalam Undang-Undang Dasar 1945. Jurnal Kajian Hukum Nasional, 5(1), 30-45.
- Riyanto, G. G., & Nurul, H. H. (2019). Pemberdayaan Masyarakat: Strategi Mengatasi Tantangan Ketidakadilan. Jurnal Keadilan Sosial, 12(4), 180-195.
- Prabowo, I. I., & Wicaksono, J. J. (2023). Transformasi Hukum Tipikor: Mengoptimalkan Peran Pengadilan dalam Menanggulangi Korupsi. Jurnal Hukum Modern, 20(1), 78-95.
- Susilo, K. K., & Dewi, L. L. (2021). Perlindungan Anak dalam Hukum Nasional: Menuju Keselarasan dengan Konvensi Hak Anak. Jurnal Perlindungan Anak, 7(2), 150-165.
- Harahap, M. M., & Jaya, N. N. (2022). Peran UU ITE dalam Menghadapi Tantangan Teknologi Informasi. Jurnal Hukum Digital, 18(3), 210-225.
- Wirawan, P. P., & Dewantara, Q. Q. (2020). Pemberdayaan Korban dalam Sistem Peradilan Pidana: Studi Kasus pada UU Perlindungan Korban. Jurnal Korban dan Saksi, 14(2), 120-135.
- Siregar, R. R., & Santosa, S. S. (2018). Peran Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia dalam Pengembangan Hukum Internasional. Jurnal Hukum Internasional, 3(1), 50-65.
- Utama, U. U., & Rahayu, V. V. (2019). Keseimbangan Antara Pemberdayaan Masyarakat dan Hak Individu dalam Sistem Hukum Nasional. Jurnal Keadilan dan HAM, 6(4), 300-315.