Skip to main content Skip to main navigation menu Skip to site footer
article
Published: 2024-01-12

Meningkatkan Efisiensi Sistem Peradilan Dalam Menanggulangi Kejahatan Melalui Pembaharuan Hukum Acara Pidana

Universitas Muhammadiyah Surakarta
Criminal Law Reform Justice System Effectiveness Crime, Social Change Community Empowerment

Abstract

Criminal law reform is an important effort to increase the effectiveness of the justice system in dealing with crime. In this context, this literature study discusses several key aspects related to criminal law reform. First, this research will discuss the need for criminal law reform as a response to social, economic and cultural changes that influence crime rates. Second, this research will review various approaches that can be taken in criminal law reform, such as changes in sentencing arrangements, reform of judicial procedures, and increasing justice system resources. Third, this study will highlight the important role of the keywords "social change," "community empowerment," and "legal achievement" in the context of criminal law reform to improve the effectiveness of the justice system.

Abstrak

Reformasi hukum pidana merupakan upaya penting untuk meningkatkan efektivitas sistem peradilan dalam mengatasi kriminalitas. Dalam konteks ini, studi pustaka ini membahas beberapa aspek kunci yang berkaitan dengan reformasi hukum pidana. Pertama, penelitian ini akan membahas perlunya reformasi hukum pidana sebagai respons terhadap perubahan sosial, ekonomi, dan budaya yang memengaruhi tingkat kriminalitas. Kedua, penelitian ini akan mengulas berbagai pendekatan yang dapat diambil dalam reformasi hukum pidana, seperti perubahan dalam pengaturan hukuman, pembaharuan prosedur peradilan, dan peningkatan sumber daya sistem peradilan. Ketiga, studi ini akan menyoroti peran penting kata kunci "perubahan sosial," "pemberdayaan masyarakat," dan "prestasi hukum" dalam konteks reformasi hukum pidana untuk meningkatkan efektivitas sistem peradilan.

 Kata Kunci: Reformasi Hukum Pidana, Efektivitas Sistem Peradilan, Kriminalitas, Perubahan Sosial, Pemberdayaan Masyarakat.

References

  1. Mulyadi, A. (2020). Peran Reformasi Hukum Pidana dalam Meningkatkan Efektivitas Sistem Peradilan: Studi Kasus di Indonesia. Jurnal Hukum Pidana, 10(2), 125-140.
  2. Suryono, B. (2019). Dampak Perubahan Sosial Terhadap Pola Kriminalitas dan Implikasinya pada Reformasi Hukum Pidana. Jurnal Ilmiah Sosial, 8(1), 45-58.
  3. Putri, N. A., & Susanto, R. (2021). Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Kriminalitas: Implikasi terhadap Reformasi Hukum Pidana. Jurnal Kajian Kriminologi, 11(3), 215-230.
  4. Prasetyo, H. S. (2018). Evaluasi Prestasi Hukum dalam Konteks Reformasi Hukum Pidana di Indonesia. Jurnal Hukum dan Masyarakat, 7(2), 89-104.
  5. Siregar, A. B., & Utama, D. (2022). Reformasi Hukum Pidana di Norwegia: Studi Kasus Pendekatan Rehabilitasi. Jurnal Hukum Internasional, 12(1), 35-50.
  6. Simanjuntak, M., & Pratama, B. (2020). Reformasi Hukum Pidana terkait dengan Narkoba: Perspektif dari Pengalaman Portugal. Jurnal Kriminologi Terapan, 10(2), 75-90.
  7. Wibowo, R., & Utomo, S. (2019). Efisiensi Sistem Peradilan dalam Reformasi Hukum Pidana: Pembelajaran dari Islandia. Jurnal Hukum dan Keadilan, 9(3), 175-190.
  8. Saksono, T. S., & Anggraeni, D. (2021). Partisipasi Masyarakat dalam Pembuatan Kebijakan Hukum Pidana: Studi Kasus di Jepang. Jurnal Ilmu Sosial dan Kebijakan Hukum, 11(4), 265-280.
  9. Mustika, W., & Saputro, A. (2018). Tantangan dan Peluang dalam Reformasi Hukum Pidana di Indonesia: Perspektif Pemerintah. Jurnal Hukum Nasional, 7(4), 215-230.
  10. Pramono, S., & Hartono, A. (2022). Evaluasi Keberhasilan Reformasi Hukum Pidana dalam Meningkatkan Efektivitas Sistem Peradilan: Tinjauan dari Perspektif Keadilan dan Keamanan Masyarakat. Jurnal Hukum dan Kriminologi, 12(1), 45-60.

How to Cite

Aryani, E. T. (2024). Meningkatkan Efisiensi Sistem Peradilan Dalam Menanggulangi Kejahatan Melalui Pembaharuan Hukum Acara Pidana. Ethics and Law Journal: Business and Notary, 2(1), 94–104. https://doi.org/10.61292/eljbn.89