Abstract
Arbitration is a form of dispute resolution outside conventional court channels, where the parties involved in the dispute agree to submit the dispute resolution to one or more arbitrators. The aim of this research is to increase insight into the effectiveness of arbitratiodn dispute resolution, find out the methods and processes for resolving disputes with arbitration and study the advantages and disadvantages of arbitration. The research method used is normative juridical, guided by existing laws and regulations, then using library research to collect data assisted by references that are appropriate to the problems discussed. It is hoped that the results of this research will be able to discuss the effectiveness of arbitration in resolving disputes outside of court so that later we will know the processes used to resolve them and we will know what the strengths and weaknesses of arbitration are.
Abstrak
Arbitrase adalah suatu bentuk penyelesaian sengketa di luar jalur pengadilan konvensional, di mana pihak-pihak yang terlibat dalam sengketa sepakat untuk menyerahkan penyelesaian sengketanya kepada satu atau lebih arbitror. Tujuan dari penelitian ini yaitu untuk menambah wawasan mengenai efektivitas penyelesaian sengketa arbitrase, mengetahui cara dan proses menyelesaikan sengketa dengan arbitrase serta mempelajari kelebihan dan kelemahan dari arbitrase. Metode penelitian yang digunakan ialah normatif yuridis berpedoman dengan peraturan perundang-undangan yang ada kemudian menggunakan studi kepustakaan dalam mengumpulkan data dibantu referensi yang sesuai dengan permasalahan yang dibahas. Hasil penelitian ini nantinya bisa diharapkan dapat membahas mengenai kefektivitasan arbitrase dalam menyelesaikan sengketa di luar pengadilan sehingga nantinya kita akan mengetahui proses-proses yang digunakan untuk menyelesaikannya serta kita akan mengetahui apa saja yang menjadi kelebihan dan kelemahan arbitrase.
Kata Kunci: Arbitrase, Sengketa, Luar pengadilan
References
- Andriani M , Apriani R. 2022. Arbitrase Sebagai Alternatif Penyelesaian Sengketa. Jurnal Ilmu Hukum Dan Humaniora. 9(5). 2401-2407
- Aritonang G A. 2021. Peran Alternatif Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan Dalam Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Crepido. 3 (1). 1-12
- Benuf K, Azhar M. 2020. Metodologi Penelitian Hukum Sebagai Instrumen Mengurai Permasalahan Hukum Kontemporer. Jurnal Gema Keadilan 7 (1). 23-28
- Caniago A V. 2022. Arbitrase Sebagai Alternatif Solusi Penyelesaian Sengketa Bisnis Di Luar Pegadilan. Jurnal Ilmiah Wahana Pendidikan. 8 (20), 304-313
- Gramedia Blog. 2023. Studi Pustaka: Pengertian, Jenis, Dan Prosesnya. URL Https://Www.Gramedia.Com/Literasi/Studi-Pustaka/ Diakses Pada Tanggal 27 Desember 2023
- Hamzani I A. 2014 Menggagas Indonesia Sebagai Negara Hukum Yang Membahagiakan Rakyatnya. Yustitia. Edisi 90. 136-141
- KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)
- Kurniawan K, Munandar A. 2023. Penyelesaian Sengketa Diluar Pengadilan. Jurnal Kompilasi Hukum. 8(2). 66-72
- Kurniawaty Y. 2017. Efektivitas Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Sengketa Kekayaan Intelektual (Alternative Dispute Resolution On Intellectual Property Dispute). Jurnal Legislasi. 14 (2). 163 – 170
- Mahmudah N. 2022. Menelusuri Penyelesaian Sengketa Di Luar Pengadilan. Jiflaw : Journal Of Islamic Family Law. 1 (1). 33-45
- Nurlani M. 2021. Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Sengketa Bisnis Di Indonesia. Jurnal Kepastian Hukum Dan Keadilan. 3(1). 26-31
- Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
- Rafles. 2012. Pengaturan Dan Model Alternatif Penyelesaian Sengketa Dalam Perundang-Undangan Indonesia. Url File:///C:/Users/User/Downloads/206-Article%20text-374-1-10-20120608.Pdf Diakses Pada Tanggal 26 Desember 2023
- Rais T M. Negara Hukum Indonesia: Gagasan Dan Penerapannya. Url file:///C:/Users/USER/Downloads/1854-Article%20Text-7818-1-10-20220815%20(1).pdf Diakses pada tanggal 26 desember 2023
- Sianturi P. 2016. Arbitrase Dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (Aps). Pocus Upmi. 6 (1). 1-7
- Supena C C. 2023. Tinjauan Tentangkonsep Negara Hukum Indonesiapada Masa Sebelum Dan Sesudah Amandemenundang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jurnal Ilmiah Pemerintahan. 9(2). 372-388
- Syafrida. 2020. Alternatif Penyelesaian Sengketa sebagai Solusi Mewujudkan Asas Pemeriksaan Perkara Sederhana, Waktu Singkat dan Biaya Murah. Jurnal sosial budaya syar’i. 7 (2). 253-370
- Tektona I R. 2011. Arbitrase Sebagai Alternatif Solusi Penyelesaian Sengketa Bisnis Di Luar Pengadilan. Pandecta. 6(1). 87-94
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase).