Abstract
As a state of law, Indonesia certainly cannot be separated from legal politics in the formation of laws and regulations because legal politics has a very important role in the formation of laws and regulations. The concept of the rule of law used by Indonesia is more directed towards the tradition of Continental European law (civil law) which prioritizes written law in the form of legislation as the basis for every government activity. In order to create laws that can protect the people, fair treatment, laws that protect every citizen of the nation so that their rights are guaranteed, of course there must be regulations that are used as guidelines in the preparation of laws and regulations as the main rules that apply to drafting regulations from the initial process of their formation until the regulations are enacted to the community. With the existence of standard rules, each drafting of regulations can be carried out in a definite, standard, and standard manner and method that binds all institutions authorized to form laws and regulations. Thus the regulations in question can meet the needs of the community for good laws and regulations. Therefore, the legal politics of the formation of laws and regulations is a political policy taken in determining the rules of law that apply generally in order to strengthen the formation of sustainable laws and regulations.
Abstrak
Sebagai negara hukum, Indonesia tentunya tidak dapat terlepas dari politik hukum dalam pembentukan peraturan perundang-undangan karena politik hukum mempunyai peran yang sangat penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan. Konsep negara hukum yang digunakan Indonesia lebih mengarah pada tradisi hukum Eropa Kontinental (civil law) yang mengutamakan hukum tertulis dalam bentuk peraturan perundang-undangan sebagai dasar setiap penyelenggaraan aktivitas pemerintahan. Guna menciptakan hukum yang dapat melindungi rakyat, perlakuan adil, hukum yang mengayomi setiap warga bangsa agar hak-haknya terjamin, tentu harus ada peraturan yang dijadikan pedoman dalam penyusunan peraturan perundang-undangan sebagai aturan pokok yang berlaku untuk menyusun peraturan dari proses awal pembentukannya sampai dengan peraturan tersebut diberlakukan kepada masyarakat. Dengan adanya aturan yang baku maka setiap penyusunan peraturan dapat dilaksanakan dengan cara dan metode yang pasti, baku, dan standar yang mengikat semua lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundangunangan. Dengan demikian peraturan dimaksud dapat memenuhi kebutuhan masyarakat atas peraturan perundang-undangan yang baik. Oleh karena itu, politik hukum pembentukan peraturan perundangundangan adalah kebijakan politik yang diambil dalam menentukan aturan hukum yang berlaku secara umum guna memperkuat pembentukan peraturan perundang-undangan yang berkelanjutan.
Kata Kunci: Politik Hukum, Pembetukan Undang-Undang, Undang-Undang
References
- Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan dan Japan International Cooperation Agency. 2019. Buku Tanya Jawab Seputar Pembentukan Peraturan Perundang-undangan di Tingkat Pusat.”
- Hidayat, A. (2017). Negara Hukum Berwatak Pancasila. Makalah Yang Sama Pernah Disampaikan Pada Acara Seminar Nasional Dalam Rangka Pekan Fakultas Hukum 2017 Universitas Atmajaya Yogyakarta, Pada 9 September 2017 Bertempat Di Gedung Bonaventura Universitas Atmajaya, Yogyakarta.
- Ishaq. (2017). Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. In ALFABETA, cv.
- M. Mahfud MD. 2001. Politik Hukum di Indonesia. Jakarta: LP3ES.
- Rahardjo, Satjipto. 2014. Ilmu Hukum. Bandung: Citra Aditya Bakti.
- Pusat Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional, Badan Pembinaan Hukum Nasional. 2012.
- Perencanaan Pembangunan Hukum Nasional 2015-2019.” Jakarta: Badan Pembinaan Hukum Nasional.
- Marzuki, HM. Laica. 2006. Kekuatan Mengikat Putusan Mahkamah Konstitusi Terhadap Undang-Undang.” Jurnal Legislasi Vol. 3 Nomor 1, Maret, 2.
- Mattalatta, Andi. 2009. Politik Hukum Perundangundangan. Jurnal Legislasi Indonesia, Vol. 6 No. 4, Desember, 571-583.
- Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia, 11 Oktober 2019 http://setneg.go.id/baca/ index/presiden_mengesahkan_undang_undang_ perubahan_atas_undang_undang_nomor_12_ tahun_2011_tentang_pembentukan_peraturan_ perundang_undangan (diakses pada tanggal 7 Januari 2019).
- https://nasional.kompas.com/ read/2019/01/17/21041881/atasi-tumpangtindih-regulasi-jokowi-akan-bentuk-pusatlegislasi-nasional
- Widodo, W. (2014). Implementasi Nilai-Nilai Luhur Pancasila Sebagai Dasar Negara Dalam Membangun Sistem Hukum Pidana Nasional. Civis, IV(2).