Abstract
Pilihan terhadap Arbitrase saat ini menjadi alternatif penyelesaian sengketa yang menarik, mengingat bahwa dalam iklim dunia usaha saat ini yang sangat kompetitif, persaingan antar perusahaan yang sangat ketat, maka upayaupaya penyelesaian sengketa di luar pengadilan, untuk menyelesaikan masalah bisnis secara cepat menjadi pilihan utama bagi para pimpinan perusahaan. Hal ini karena penyelesaian sengketa melalui pengadilan berjalan lambat dan memakan biaya besar dan waktu yang panjang/lama. Arbitrase merupakan salah satu bentuk penyelesaian sengketa alternatif di luar pengadilan (out of court). Efektivitas arbitrase dalam penyelesaian sengketa penanaman modal di Indonesia sangat ditentukan oleh kecakapan dan keahlian para arbiternya, khususnya dalam perkara yang memerlukan pengetahuan teknis yang bersifat khusus, dimana para arbiter dan pihak-pihak yang bersengketa berasal dari lingkungan yang sama sehingga mengetahui dengan baik teknis permasalahan yang dihadapi. Di samping itu umumnya penyelesaian sengketa melalui pengadilan akan memakan waktu yang panjang dari tingkat pertama sampai tingkat Mahkamah Agung, dibandingkan penyelesaian sengketa melalui arbitrase.
References
- E. Wedekind, General Report and Discussion: Justice and Efficiency, Kluwer-DevanterAntwerp-Boston, 1998.
- Erman Rajaguguk, Arbitrase Dalam Putusan Pengadilan, Chandar Pratama, Jakarta, 2000.
- Gary Goodpaster, Tinjauan Terhadap Penyelesaian Sengketa, Seri Dasar-dasar Hukum Ekonomi2, Arbitrase di Indonesia, Ghalia Indonesia, Jakarta, 1995.
- H. Sudiarto, Negosiasi, Mediasi & Arbitrase Penyelesaian Sengketa Alternatif di Indonesia, Cet.1, Pustaka Reka Cipta, Bandung, 2013.
- Huala Adolf, An An Chandrawulan, Mekanisme Penyelesaian Sengketa Penanaman Modal, CV. Keni Media, 2015.
- Ishaq. (2017). Metode Penelitian Hukum Dan Penulisan Skripsi, Tesis, Serta Disertasi. In ALFABETA, cv.
- M. Khoidin, Hukum Arbitrase Bidang Perdata, Cet. III, CV. Aswaja Pressindo, Surabaya, 2013.
- R. Setiawan, Aneka Masalah Hukum dan Hukum Acara Perdata, Alumni, Bandung, 1992.
- R. Subekti, Hukum Acara Perdata, Bina Cipta, Jakarta, 1977.
- Riskin and Westbrook, Dispute and Lawyer, American Casebook Series (St. Paul: West Publishing Company, 1987.
- Sudargo Gautama, Undang-undang Arbitrase Baru, PT. Citra Aditya Bakti, Bandung, 1999.