Abstract
Tanah merupakan sumber daya alam yang memegang peran sentral dalam kehidupan manusia. Dalam kehidupan masyarakat, tanah digunakan sebagai tempat tinggal, tempat beraktivitas maupun sebagai sumber kehidupan. Hal ini menunjukan bahwa tanah merupakan salah satu unsur yang penting dalam keberlangsungan hidup manusia. Kehidupan masyarakat, pertumbuhan ekonomi, dan perkembangan infrastruktur sangat tergantung pada tanah. Manusia memiliki hak untuk memiliki tanah, dan hak-hak tersebut tercantum dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria. Pasal 16 ayat (1) dari undang-undang tersebut dengan jelas menyebutkan berbagai hak atas tanah yang dapat dimiliki, antara lain hak milik atas tanah sebagai hak guna bangunan, hak pakai, hak sewa, hak membuka tanah, hak memungut hasil hutan. Untuk memperoleh hak atas tanah, setiap individu memiliki kesempatan untuk mengajukan permohonan dan mendaftarkan tanah yang mereka ingin miliki di Badan Pertanahan sesuai dengan persyaratan yang tercantum dalam Undang - Undang. Dengan demikian, Undang-Undang Agraria menjadi dasar hukum yang kuat bagi warga negara untuk memiliki atau mengatur kepemilikan hak atas tanah mereka sesuai dengan hak-hak yang diatur dalam undang-undang tersebut.
References
- Abdoellah, Awan. (2016). Teori dan Analisis Kebijakan Publik. Bandung. Alfabeta
- Ariska Tri viky Andani, E. S. (2019). Implementasi Program Pelayanan One Day Service dalam Meningkatkan Kualitas Pelayanan Badan Pertanahan Nasional Kota. Jurnal Ilmiah Administrasi Publik , 328-336.
- Budiani, N. W. (2007). Efektivitas Program Penaggulangan Pengangguran Karang Taruna "Eka Taruna Bhakti" Desa Sumerta Kelod Kecamatan Denpasar Timur . Input Jurnal Ekonomi dan Sosial , 1-8.
- Campbell, J. (1990). Productivity in Organization. San Francisco: JoeyBass.
- Delvi Amalia Rosa, W. P. (2019). Effectiveness Of Online Service System in The Office of National Land Agency of Semarang City . Jurnal Akta, 205-209.
- Edy, S. (2010). Indikator Efektivitas Program . Jakarta: Kencana.
- Effendi, B. (1993). Pendaftaran Tanah di Indonesia dan Peraturan Pelaksanaannya. Bandung: Penerbit Alumni .
- Fitri, Intan. (2017). Analisis Kebijakan Publik. Lampung. CV Anugrah Utama Raharja.
- Hardiansyah. 2011. Kualitas Pelayanan Publik : Konsep, Dimensi, Indikator dan Implementasi. Jawa Tengah : Java Media.
- Imran, S. P. (2020). Effectiveness of Registration Of Land For the Land Using The Legal Satisfaction of Land ( Study of The Land Office of Mamuju Regency). Meraja Journal, 89-99.
- Irawani Anis, J. U. (2021). Efektivitas Program Pelayanan Kolaborasi Administrasi Kependudukan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gowa. Jurnal Ilmu Administrasi Negara Universitas Muhammadiyah Makassar, 1105-1116.
- Lalu Parjadinata, S. D. (2020). Pengaruh Struktur Organisasi, Kepemimpinan, dan Kompetensi Pegawai Terhadap Efektivitas Pelayanan Program One Day Service di Kantor Pertanahan Kota Mataram . Jurnal Magister Manajemen Universitas Mataram, 13-25.
- Murad. (2013). Administrasi Pertanahan dan Praktek. Bandung: CV Mandar Maju.
- Mursyidah, Usrotin. (2020). Manajemen Pelayanan Publik. Sidoarjo : Umsida Press
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN RI No.17 Tahun 2020 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional dan Kantor Pertanahan
- Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN RI No.27 Tahun 2021 Tentang Road Map Reformasi Birokrasi 2020-2024 Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional
- Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 1997 Pasal 31 Ayat (1) Tentang Pentingnya Pembuktian Sertifikat
- Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 Pasal 1 Tentang Sertifikat Tanah
- Peraturan Pemerintah No.24 Tahun 1997 Pasal 5 Tentang Pendaftaran Tanah
- Sugiyono. (2016). Metode Penelitian Kuantitatif. Bandung: Alfabeta.
- Sugiyono. (2018). Metode Penelitian Kualitatif . Bandung : Alfabeta.
- Surat Edaran Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala BPN No. 10/SE-HM.03/V/2022
- Surat Keputusan Kepala Kantor Pertanahan Kab. Gianyar No. 122/SK-51.04.07/IX/2023 Tentang Inovasi Layanan Pertanahan Jumat melayani Satu Hari pada Kantor Pertanahan Kab. Gianyar
- Triwulandani. (2015). Inovasi Percepatan Pelayanan Pertahanan (Studi Program One Day Service di Kantor Pertanahan Kabupaten Bantul). Kementerian Agraria dan Tata Ruang , 1-26.
- Undang-Undang No.4 Tahun 1996 Tentang Roya
- Undang-Undang No.5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
- Winarno, Budi. (2007). Kebijakan Publik dan Teori dan Praktek. Makassar. Pepustakaan STIA LAN.
- Wiwit Rizqi Fauziah, C. S. (2022). Efektivitas Program Wirausaha Pemuda Dalam Upaya Penurunan Angka Pengangguran Terbuka di Kabupaten Tegal . Jurnal Manajemen, 365-367.