Reformasi Hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam Penguatan Profesionalitas, Akuntabilitas, dan Penegakan Hukum
DOI:
https://doi.org/10.61292/eljbn.307Keywords:
legal reform, Polri, professionalism, accountability, law enforcementAbstract
Legal reform of the Indonesian National Police (Polri) is an essential part of strengthening the rule of law and providing public services oriented towards the protection of community rights. Since the enactment of Law Number 2 of 2002 concerning the Indonesian National Police, the police function has been placed within the framework of maintaining public security and order, law enforcement, protection, guardianship, and service to the community. Developments in society, technology, forms of crime, as well as demands for transparency and respect for human rights require continuous legal and institutional reform. This research aims to analyze the direction of Polri's legal reform in strengthening professionalism, accountability, and law enforcement. The research method used is a literature review by examining laws and regulations, internal police regulations, and relevant scientific articles. The results of the study indicate that strengthening professionalism requires competency standards, continuous education and training, integrity, and mechanisms for measuring human resource professionalism. Accountability requires internal and external supervision, public complaint mechanisms, transparency, and the consistent enforcement of the code of ethics. Meanwhile, law enforcement needs to be directed towards legal certainty, justice, respect for human rights, the proportional use of authority, and responsive service. Legal reform is not enough to stop at changing norms; it must be followed by continuous changes in organizational culture, leadership, supervision systems, and performance evaluation.
Keywords: legal reform, Polri, professionalism, accountability, law enforcement.
Abstrak
Reformasi hukum Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) merupakan bagian penting dari penguatan negara hukum dan penyelenggaraan pelayanan publik yang berorientasi pada perlindungan hak masyarakat. Sejak lahirnya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, fungsi kepolisian ditempatkan dalam kerangka pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Perkembangan masyarakat, teknologi, bentuk kejahatan, serta tuntutan terhadap transparansi dan penghormatan hak asasi manusia menuntut pembaruan hukum dan kelembagaan yang berkelanjutan. Penelitian ini bertujuan menganalisis arah reformasi hukum Polri dalam memperkuat profesionalitas, akuntabilitas, dan penegakan hukum. Metode penelitian yang digunakan adalah review literatur dengan menelaah peraturan perundang-undangan, peraturan internal kepolisian, serta artikel ilmiah yang relevan. Hasil kajian menunjukkan bahwa penguatan profesionalitas membutuhkan standar kompetensi, pendidikan dan pelatihan berkelanjutan, integritas, serta mekanisme pengukuran profesionalitas sumber daya manusia. Akuntabilitas membutuhkan pengawasan internal dan eksternal, mekanisme pengaduan masyarakat, transparansi, dan penegakan kode etik yang konsisten. Sementara itu, penegakan hukum perlu diarahkan pada kepastian hukum, keadilan, penghormatan hak asasi manusia, penggunaan kewenangan secara proporsional, dan pelayanan yang responsif. Reformasi hukum tidak cukup berhenti pada perubahan norma, tetapi harus diikuti perubahan budaya organisasi, kepemimpinan, sistem pengawasan, dan evaluasi kinerja secara berkelanjutan.
Kata kunci: reformasi hukum, Polri, profesionalitas, akuntabilitas, penegakan hukum.
References
Hutahaean, E. (2020). Strategi pemberantasan korupsi oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Masalah-Masalah Hukum, 49(3), 314–323. https://doi.org/10.14710/mmh.49.3.2020.314-323
Indarti, E. (2014). Profesionalisme mengemban fungsi utama kepolisian dalam penegakan hukum di Polda Jawa Tengah. Masalah-Masalah Hukum, 43(3), 348–355. https://doi.org/10.14710/mmh.43.3.2014.348-355
Indarti, E. (2022). Penegakan hukum, perpolisian masyarakat dan pewujudan keamanan: Suatu kajian filsafat hukum. Masalah-Masalah Hukum, 51(2), 141–152. https://doi.org/10.14710/mmh.51.2.2022.141-152
Kurniawan, R. C. (2023). Improving the professionalism of human resources for the Indonesian National Police through strengthening supervision. Indonesian Journal of Advocacy and Legal Services, 5(1). https://doi.org/10.15294/ijals.v5i1.66843
Kurniawan, R. C. (2023). How Pro-Active Police Synergy Program Can Improve the Police Professionalism in Indonesia? Law Research Review Quarterly, 9(3). https://doi.org/10.15294/lrrq.v9i3.66844
Raharjo, S. T. (2025). Ethical foundations for strengthening professional conduct in modern policing practices. Jurnal Scientia Indonesia, 9(1). https://doi.org/10.15294/scientia.v9i1.37939
Republik Indonesia. (1945). Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Republik Indonesia. (2002). Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Republik Indonesia. (2026). Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2022). Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2024). Peraturan Polri Nomor 2 Tahun 2024 tentang Pengelolaan Pengaduan Masyarakat di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Kepolisian Negara Republik Indonesia. (2024). Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengukuran Indeks Profesionalitas Sumber Daya Manusia Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Downloads
Published
How to Cite
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Ngurah Yudia Rustiaprawira Adnyana

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.



