Skip to main content Skip to main navigation menu Skip to site footer
article
Published: 2024-01-31

Perlindungan Hukum Bagi Warga Negara Indonesia Korban Penyelundupan Migran di Luar Negeri

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta
Law; Immigrants; Smuggling; Protection

Abstract

Immigrant smuggling out of the country is a common problem that has yet to be resolved. Indonesian citizens who are victims of immigrant smuggling abroad are entitled to legal protection as obtained by victims of other crimes. In order to obtain the expected results, this research is written using normative juridical method through literature study using primary and secondary legal materials. The objectives of this research are 1) Knowing how law enforcement against immigrant smuggling crime in Indonesia; and 2) Knowing how legal protection for victims of immigrant smuggling. Legal protection is provided through at least 2 (two) efforts, namely preventive efforts and resistance efforts. Preventive efforts are intended to prevent criminal acts from occurring while resistance efforts are efforts made to prosecute the perpetrators of these criminal acts.

Abstrak

Penyelundupan Imigran keluar negeri adalah permasalahan umum yang sampai saat ini belum juga terselesaikan. Warga negara Indonesia yang menjadi korban penyelundupan imigran keluar negeri berhak mendapatkan perlindungan hukum sebagaimana yang didapatkan oleh korban kejahatan lainnya. Guna memperoleh hasil yang diharapkan, maka penelitian ini ditulis dengan metode yuridis normative melalui studi kepustakaan dengan menggunakan bahan hukum primer dan sekunder. Tujuan dari penelitian ini adalah 1) Mengetahui bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana penyelundupan imigran di Indonesia; dan 2) Mengetahui bagaimana perlindungan hukum bagi korban penyelundupan imigran. Perlindungan hukum diberikan melalui setidaknya 2 (dua) upaya yaitu upaya preventif dan upaya perlawanan. Upaya preventif dimaksudkan guna mencegah tindak pidana terjadi sedangkan upaya perlawanan adalah upaya yang dilakukan untuk mengadili pelaku tindak pidana tersebut.

Kata Kunci: Hukum; Imigran; Penyelundupan; Perlindungan

References

  1. Baihaqi, A. I., Sabriyartendra, E. I., & Salam, S. P. (2021). Peran Penting Keimigrasian dalam Masalah Penyeludupan Manusia dan Perdagangan Orang. Jurnal Ilmiah Universitas Batanghari Jambi, 21(3), 938–942.
  2. Cikpratiwi, F. R. (2017). Kewenangan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Imigrasi dalam Melakukan Penyidikan Terhadap Penyalahgunaan Visa sebagai Upaya Pelaksanaan Fungsi Keamanan dan Penegakan Hukum Keimigrasian. Universitas Islam Indonesia.
  3. Daniah, R., & Apriani, F. (2018). Kebijakan nasional anti-trafficking dalam migrasi internasional. Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri Dan Hubungan Internasional, 8(2).
  4. Dhafasha, P. N. C., Nurdiyanti, A. N., & Pontoh, M. E. (2021). Kerjasama Imigrasi Dengan Instansi Pemerintah Dalam Penanganan Kasus Penyelundupan Manusia. Ganaya: Jurnal Ilmu Sosial Dan Humaniora, 4(2), 759–773.
  5. Hamidi, J., & Christian, C. (2021). Hukum Keimigrasian bagi orang asing di Indonesia. Sinar Grafika.
  6. Ilmih, A. A. (2017). Analisis kebijakan keimigrasian dalam upaya pencegahan penyelundupan orang dan imigran gelap di Indonesia. Law Research Review Quarterly, 3(2), 135–148.
  7. Juwono, H. (2014). Penanganan Illegal Migrant dalam Rangka Menjaga Ketahanan Nasional. Jurnal Lemhannas RI, 2(1), 53–62.
  8. Maulidina, A. (2017). Pemberlakuan Bebas Visa Kunjungan dan Kaitannya Dengan Keberadaan Tenaga Kerja Asing Ilegal Asal Tiongkok Yang Berpotensi Mengancam Kedaulatan NKRI. Skripsi.
  9. Nainggolan, P. P. (2016). Imigran Gelap di Indonesia: Masalah dan Penanganan. Kajian, 15(1), 111–140.
  10. Rochmah, S., & Simangunsong, F. (2023). Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Perdagangan Orang. Bureaucracy Journal : Indonesia Journal of Law and Social-Political Governance, 3(1). https://doi.org/10.53363/bureau.v3i1.177
  11. Saragih, Y. M., Sani, A. Z., & Abu, R. (2021). Penegakan Hukum Terhadap Pelaku Penyelundupan Manusia Ke Indonesia. Jurnal Usm Law Review, 4(1), 161–174.
  12. Sitanala, R. S. D. (2018). Perlindungan Hukum Terhadap Pengungsi Lintas Batas Negara Di Indonesia. Sasi, 24(1), 30–39.
  13. Solikin, N. (2013). TURNITIN BUKU OTORITAS NEGARA PAHLAWAN DEVISA. STAIN Jember Press.
  14. Sumolang, A. Z. Z. (2020). Penanganan Terhadap Korban Perdagangan Orang Dan Penyelundupan Manusia Menurut Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Lex Et Societatis, 8(2).
  15. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia
  16. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
  17. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian

How to Cite

Putri Ayunita. (2024). Perlindungan Hukum Bagi Warga Negara Indonesia Korban Penyelundupan Migran di Luar Negeri. Ethics and Law Journal: Business and Notary, 2(1). https://doi.org/10.61292/eljbn.128