Skip to main content Skip to main navigation menu Skip to site footer
article
Published: 2023-11-27

Peran Hukum Perlidungan Konsumen dalam Meningkatkan Kepercayaan Pasar Industri Elektoronik di Indonesia

Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta
Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Surakarta
Electronics Industry Market Trust Consumer Protection Law

Abstract

This research examines the crucial role of consumer protection law in building market trust. Through a case study of the implementation of consumer protection regulations in the electronic industry in Indonesia, this study demonstrates that government efforts to safeguard consumers have successfully enhanced trust in electronic products and aims to provide a better understanding of how consumer protection laws can play a major role in building consumer confidence and advancing the global economy. This research was conducted using normative juridical methods which involved the study and interpretation of various regulations and laws related to consumer protection in various countries or regions. In describing the implications of consumer protection laws, researchers use case studies to provide concrete illustrations of how these laws are applied in real situations. The research findings also highlight positive economic impacts, as increased consumer trust stimulates market growth and provides incentives for manufacturers to improve the quality of their products. This study underscores the importance of strengthening and maintaining consumer protection systems to ensure a healthy and sustainable market in the future.

Abstrak

Penelitian ini membahas peran penting hukum perlindungan konsumen dalam membangun kepercayaan pasar. Melalui studi kasus implementasi regulasi perlindungan konsumen di industri elektronik di Indonesia, penelitian ini menunjukkan bahwa upaya pemerintah untuk melindungi konsumen telah berhasil meningkatkan kepercayaan konsumen terhadap produk elektronik dan bertujuan untuk memberikan pemahaman yang lebih baik tentang bagaimana hukum perlindungan konsumen dapat memainkan peran utama dalam membangun kepercayaan konsumen dan memajukan ekonomi global. Penelitian ini dilakukan dengan metode yuridis normatif yang melibatkan pengkajian dan interpretasi berbagai regulasi dan hukum yang terkait dengan perlindungan konsumen di berbagai negara atau wilayah. Dalam menggambarkan implikasi hukum perlindungan konsumen, peneliti menggunakan studi kasus untuk memberikan ilustrasi konkret tentang bagaimana hukum ini diterapkan dalam situasi nyata. Hasil penelitian juga menyoroti dampak positif secara ekonomi bahwa kepercayaan konsumen yang meningkat dapat mendorong pertumbuhan pasar dan memberikan insentif bagi produsen untuk meningkatkan kualitas produk mereka. Penelitian ini menekankan pentingnya penguatan dan pemeliharaan sistem perlindungan konsumen untuk memastikan pasar yang sehat dan berkelanjutan di masa depan.

Kata kunci: Industri Elektronik, Kepercayaan Pasar, Perlindungan Konsumen

References

  1. Daftar Pustaka
  2. Ikbal, M. (2015). Aspek Hukum Perlindungan Konsumen dalam Transaksi Elektronik (E-Commerce) Menghadapi Masyarakat Ekonomi ASEAN 2015. Al-Adl: Jurnal Hukum, VII(14).
  3. Ismantara, Stefany, & Prianto, Y. (2022). Relevansi hukum perlindungan konsumen indonesia di era ekonomi digital. PROSIDING SERINA , II(1), 321-330.
  4. Mansyur, A., & Rahman, a. I. (2015). Penegakan Hukum Perlindungan Konsumen Sebagai Upaya Peningkatan Mutu Produksi Nasional. Jurnal Pembaharuan Hukum, II(1), 1-10.
  5. Mantri, & Hanindyo, B. (2007). Perlindungan hukum terhadap konsumen dalam transaksi e-commerce. Diss. program Pascasarjana Universitas Diponegoro.
  6. Miru, A. (2004). Hukum Perlindungan Konsumen.
  7. Muhaimin. (2020.). Metode Penelitian Hukum. Mataram: Mataram University Press.
  8. Rusli, & Tami. (2012). Tanggung Jawab Produk Dalam Hukum Perlindungan Konsumen. Pranata Huku, VII(1).
  9. Saly, Neltje, J., & Nainggolan., A. S. (2023). "Efektivitas Perlindungan Hukum Konsumen Berdasarkan Undang Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan. Jurnal Kewarganegaraan, VII(2), 1611-1615.
  10. Sinulingga, N. A., & Sihotang, H. T. (2023). Perilaku Konsumen: Strategi Dan Teori. Iocs Publisher.
  11. Tampubolon, & Simon, W. (2016). Upaya Perlindungan Hukum Bagi Konsumen Ditinjau Dari Undang Undang Perlindungan Konsumen. Jurnal Ilmiah Advokasi, IV(1), 53-61.
  12. Yusuf Shofie, S. H. (2016). Kapita selekta hukum perlindungan konsumen di Indonesia. PT Citra Aditya Bakti.

How to Cite

Alaysia, A. N., & Ghozali, F. A. (2023). Peran Hukum Perlidungan Konsumen dalam Meningkatkan Kepercayaan Pasar Industri Elektoronik di Indonesia. Ethics and Law Journal: Business and Notary, 1(3), 164–169. https://doi.org/10.61292/eljbn.v1i3.61