Skip to main content Skip to main navigation menu Skip to site footer
article
Published: 2025-03-21

Perlindungan Hukum Terhadap Lagu Rohani yang Digunakan pada Ibadah Online dalam Perspektif Hak Cipta

Fakultas Hukum Universitas Udayana
Fakultas Hukum Universitas Udayana
Legal Protection Spiritual Songs Copyright Online Worship

Abstract

The aim of this study is to examine how copyright is protected for spiritual songs used in online worship on YouTube media and what legal measures can be taken to protect the copyright of spiritual songs if there is a legal violation against them. This study uses normative legal research methods with a statutory approach. The results of the study show that Law of the Republic of Indonesia Number 28 of 2014 concerning Copyright regulates that Rohani songs are also creations that must be protected. A creator has the right to receive royalties if his work is used commercially by another party. Regarding the mechanism for withdrawing song royalties, it is regulated more clearly in Government Regulation (PP) Number 56 of 2021 concerning Management of Song and/or Music Copyright Royalties. There are two types of legal measures to overcome copyright violations of Rohani songs, namely preventive legal measures and repressive legal measures.

ABSTRAK

Tujuan studi ini adalah untuk mengkaji bagaimana Perlindungan Hak Cipta atas lagu Rohani yang dipakai dalam ibadah online pada media Youtube serta bagaimana upaya hukum yang dapat dilakukan untuk melindungi Hak Cipta lagu Rohani apabila terjadi pelanggaran hukum terhadapnya. Studi ini menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan. Hasil studi menunjukkan bahwa Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta mengatur bahwa lagu Rohani juga merupakan suatu ciptaan yang harus dilindungi. Seorang pencipta berhak mendapatkan royalty apabila karya ciptaannya digunakan secara komersial oleh pihak lain. Mengenai mekanisme penarikan royalty lagu diatur secara lebih jelas di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik. Ada dua jenis upaya hukum untuk mengatasi pelanggaran hak cipta lagu Rohani yaitu upaya hukum preventif dan upaya hukum represif.

Kata Kunci : Perlindungan Hukum , Lagu Rohani, Hak Cipta, Ibadah Online

References

  1. Asmara, Callesta Aydelwais De Fila, Zaenal Arifin, and Fahruddin Mubarok Anwar. "Penyelesaian Sengketa Hak Cipta antara Pencipta Lagu dan Penyanyi." Jurnal USM Law Review 6, no. 2 (2023): 860-872.
  2. Bhaskara, Ida Bagus Komang Hero, and I. Made Sarjana. "Perlindungan Hukum Terhadap Hak Cipta Lagu Terkait Dengan Perubahan Lirik Dalam Kegiatan Cover Lagu." Kertha Negara: Journal Ilmu Hukum 9, no. 10 (2021): 803-812.
  3. Entjarau, Valencia Gabriella. "Tinjauan Yuridis Pengalihan Hak Moral dan Hak Ekonomi Berdasarkan Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta." Lex Privatum 9, no. 6 (2021):221-231.
  4. Hariyanto, Arif, and Aditya Putra. "Konten Kreator Youtube Sebagai Sumber Penghasilan (Telaah Kritis Hukum Ekonomi Syari’ah)." Al-Hukmi: Jurnal Hukum Ekonomi Syariah Dan Keluarga Islam 3, no. 2 (2022): 243-262.
  5. Haryawan, Aditya, and Putri Yan Dwi Akasih. "Perjanjian Lisensi Hak Cipta Di Indonesia." Business Law Review: Volume One (2016):32-37.
  6. Kidung Kristiani,2021 ”Eksklusif: Pertemuan Media terkait Streaming License Untuk Lagu Berhak Cipta Pada Ibadah Online”, Terakhir dimodifikasi 1 November 2021. URL:https://www.kidungkristiani.com/2021/11/eksklusif-pertemuan-media-terkait.html
  7. Mahendra, Muhammad Irfan Reza, and Jeane Neltje. "Perlindungan Hukum Preventif dan Represif terhadap Perbuatan Plagiarisme Ciptaan Lagu atau Musik." NUSANTARA: Jurnal Ilmu Pengetahuan Sosial 10, no. 4 (2023): 1687-1691.
  8. Marzuki, Peter Mahmud, Penelitian Hukum (Jakarta, Kencana,2021), 133.
  9. Mitra Indonesia,2021 “GBI Cepat Tanggap Terhadap UU Hak Cipta Dan PP Pengelolaan Royalti”, Terakhir dimodifikasi pada 31 Oktober 2021. URL: https://tabloidmitra.com/gbi-cepat-tanggap-terhadap-uu-hak-cipta-dan-pp-pengelolaan-royalti/
  10. Muhaimin, Metode Penelitian Hukum (Mataram, Mataram University,2020),46.
  11. Nurdahniar, Inda. "Analisis Penerapan Prinsip Perlindungan Langsung dalam Penyelenggaraan Pencatatan Ciptaan." Veritas et Justitia 2, no. 1 (2016): 231-252.
  12. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6675).
  13. Permana, Daffa Okta, Esther Masri, and Clara Ignatia Tobing. "Implementasi Royalti Terhadap Pencipta Lagu Berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta." Krtha Bhayangkara 15, no. 2 (2021): 319-332.
  14. Rohman, Julian Nur, and Jazimatul Husna. "Situs Youtube sebagai media pemenuhan kebutuhan informasi: sebuah survei terhadap mahasiswa Program Studi Ilmu Perpustakaan Universitas Diponegoro Angkatan 2013-2015." Jurnal Ilmu Perpustakaan 6, no. 1 (2017): 171-180.
  15. Rotari, Amalia Tri Asmara. "Sikap Pustakawan Terhadap Pelanggaran Hak Cipta atas Buku." Disertasi S2 Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Airlangga, Surabaya, 2017.
  16. Triantoro, R. Adhitya Nugraha, and Hernawan Hadi. "Perlindungan Hukum Bagi Pemegang Lisensi Hak Cipta Menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (Studi Putusan Nomor: 09/HKI. Hak Cipta/2014/PN Niaga Jo Putusan MA Nomor: 80 K/Pdt. Sus-Hki/2016)." Jurnal Privat Law 7, no. 2 (2019): 265-274.
  17. Undang – Undang nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 266, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5599).
  18. Wijayanto, Bayu. "Strategi Musikal Dalam Ritual Pujian Dan Penyembahan Gereja Kristen Kharismatik." Resital: Jurnal Seni Pertunjukan 16, no. 3 (2015): 125-140.

How to Cite

Rasong, D. G. C., & Putra, M. A. P. (2025). Perlindungan Hukum Terhadap Lagu Rohani yang Digunakan pada Ibadah Online dalam Perspektif Hak Cipta. Ethics and Law Journal: Business and Notary. https://doi.org/10.61292/eljbn.258