Skip to main content Skip to main navigation menu Skip to site footer
article
Published: 2025-12-07

Perbuatan Melawan Hukum sebagai Upaya Perlindungan terhadap Hak Subjektif

Universitas Pelita Harapan
Unlawful Act Subjective Rights Jurisprudence Legal Protection

Abstract

The concept of Perbuatan Melawan Hukum (PMH) or tort in Indonesian civil law functions not only as a legal basis for claims of compensation but also as a mechanism to protect individuals’ subjective rights. Initially, “unlawful act” was narrowly interpreted as a violation of written laws; however, jurisprudential development, particularly since the landmark Lindenbaum vs Cohen (1919) case, has broadened its scope to include violations of propriety, morality, and rights recognized by society. This study examines the regulation of PMH under the Indonesian Civil Code (KUHPerdata) and its jurisprudential development, as well as its role in protecting subjective rights. Using a normative juridical method with statute and case approaches, the research draws on primary, secondary, and tertiary legal materials. The findings indicate that PMH serves a dual function, remedial (restoring losses) and preventive (deterring violations) and can protect subjective rights even when no specific legislation exists. However, challenges remain in proving fault, causation, and avoiding inconsistency in judicial decisions. The study recommends clear judicial guidelines, adaptive civil law reform, and enhanced judicial capacity to ensure consistent application of PMH as an instrument of rights protection within the framework of the rule of law.

Keywords: Unlawful Act; Subjective Rights; Civil Law; Jurisprudence; Legal Protection.

Abstrak

Perbuatan Melawan Hukum (PMH) merupakan instrumen penting dalam hukum perdata Indonesia yang berfungsi tidak hanya sebagai dasar tuntutan ganti rugi, tetapi juga sebagai mekanisme perlindungan hak subjektif individu. Awalnya, konsep “melawan hukum” diartikan secara sempit sebagai pelanggaran terhadap peraturan tertulis, namun perkembangan yurisprudensi, khususnya sejak perkara Lindenbaum vs Cohen (1919), memperluas cakupannya hingga mencakup pelanggaran norma kepatutan, kesusilaan, dan hak yang diakui masyarakat. Permasalahan yang dikaji meliputi pengaturan PMH dalam KUHPerdata dan perkembangan penerapannya melalui yurisprudensi, serta perannya dalam melindungi hak subjektif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan dan kasus, didukung analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa PMH memiliki fungsi ganda, yaitu remedial (pemulihan kerugian) dan preventif (pencegahan pelanggaran), serta mampu melindungi hak subjektif meski belum diatur khusus dalam undang-undang. Namun, tantangan muncul pada pembuktian unsur kesalahan, hubungan kausal, dan potensi inkonsistensi putusan hakim. Disarankan adanya pedoman yudisial yang jelas, pembaruan hukum perdata yang adaptif, dan peningkatan kapasitas hakim untuk memastikan konsistensi penerapan PMH sebagai instrumen perlindungan hak dalam kerangka negara hukum.

References

  1. Budianto, A. (2022). Legal Research Methodology Reposition in Research on Social Science. International Journal of Criminology and Sociology, 9. https://doi.org/10.6000/1929-4409.2020.09.154
  2. Cevitra, M., & Djajaputra, G. (2023). Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Perkembangannya. UNES Law Review, 6(1), 2722–2731. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.1074
  3. Hadiyanto, I. P., & Oktavianti, R. C. (2025). Tinjauan Tentang Konsep dan Implementasi Restitusi Dalam Hukum Perdata. Cermin: Jurnal Penelitian, 9(1), 338–348. https://doi.org/10.36841/cermin_unars.v9i1.6755
  4. Halipah, G., Purnama, D. F., Pratama, B. T., Suryadi, B., & Hidayat, F. (2023). Tinjauan Yuridis Konsep Perbuatan Melawan Hukum dalam Konteks Hukum Perdata. Jurnal Penelitian Serambi Hukum, 16(1), 138–143. https://doi.org/10.59582/sh.v16i01.923
  5. Hasan, L. O. (2024). Perbuatan Melawan Hukum, Wanprestasi, Ganti Rugi Materiil dan Immateriil dalam Kasus Kasus Perdata. Jejak Pustaka.
  6. Kennedy, A. (2023). Hak Asasi Manusia dan Keadilan Bermartabat: Perbandingan Teori dan Realitas di Indonesia. Ekasakti Jurnal Penelitian & Pengabdian, 4(1). https://doi.org/10.31933/ejpp.v4i1.1043
  7. Kennedy, A. (2024a). Perlindungan Data Pribadi Dalam Dunia Siber Di Indonesia Ditinjau Berdasarkan Hukum Tata Negara. Hukum Dinamika Ekselensia, 6(2), 82–98.
  8. Kennedy, A. (2024b). Perlindungan Hak Upah Bagi Pekerja Dalam Lingkup Usaha Mikro Kecil Menengah. Jurnal Interpretasi Hukum, 5(2), 1108–1119. https://doi.org/10.22225/juinhum.5.2.10604.1108-1119
  9. Kennedy, A. (2024c). The Role of Indonesian Constitutional Law in Sustaining National Resilience Amid Global Challenges. Jurnal Lemhannas RI, 12(4), 485–508. https://doi.org/10.55960/jlri.v12i4.957
  10. Nuzan, N. D., Situmorang, F. N., & Geraldi, K. D. (2024). Menelaah Lebih Dalam Perbedaan Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi. Jurnal Kewarganegaraan, 8(1), 860–866. https://doi.org/10.31316/jk.v8i1.6418
  11. Pradjasto, A., & Tanlain, E. C. (2022). Upaya Memutus Rantai Impunitas dan Tantangannya. Jurnal Hak Asasi Manusia, 15(1), 70–79.
  12. Prayogo, S. (2016). Penerapan Batas-Batas Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Perjanjian. Jurnal Pembaharuan Hukum, 3(2), 280–287. https://doi.org/10.26532/jph.v3i2.1453
  13. Putra, P. A. A. (2021). Konsep Perbuatan Melawan Hukum Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Gorontalo Law Review, 4(1), 57–74. https://doi.org/10.32662/golrev.v4i1.1404
  14. Sari, I. (2020). Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dalam Hukum Pidana dan Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(1), 53–70. https://doi.org/10.35968/jh.v11i1.651
  15. Simanjuntak, E. (2019). Restatement Tentang Yuridiksi Perdilan Mengadili Perbuatan Melawan Hukum Pemerintah. Puslitbang Hukum dan Peradilan, 2(2), 165–190. https://doi.org/10.25216/peratun.222019.165-190
  16. Soekanto, S., & Mamudji, S. (2024). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers.
  17. Subekti. (2003). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Intermasa.
  18. Sunggono, B. (2019). Metodologi Penelitian Hukum. Rajawali Pers.

How to Cite

Kennedy, A. (2025). Perbuatan Melawan Hukum sebagai Upaya Perlindungan terhadap Hak Subjektif. Ethics and Law Journal: Business and Notary, 3(4). https://doi.org/10.61292/eljbn.287