Perbuatan Melawan Hukum sebagai Upaya Perlindungan terhadap Hak Subjektif

Authors

  • Alexander Kennedy Universitas Pelita Harapan

DOI:

https://doi.org/10.61292/eljbn.287

Keywords:

Unlawful Act, Subjective Rights, Jurisprudence, Legal Protection

Abstract

The concept of Perbuatan Melawan Hukum (PMH) or tort in Indonesian civil law functions not only as a legal basis for claims of compensation but also as a mechanism to protect individuals’ subjective rights. Initially, “unlawful act” was narrowly interpreted as a violation of written laws; however, jurisprudential development, particularly since the landmark Lindenbaum vs Cohen (1919) case, has broadened its scope to include violations of propriety, morality, and rights recognized by society. This study examines the regulation of PMH under the Indonesian Civil Code (KUHPerdata) and its jurisprudential development, as well as its role in protecting subjective rights. Using a normative juridical method with statute and case approaches, the research draws on primary, secondary, and tertiary legal materials. The findings indicate that PMH serves a dual function, remedial (restoring losses) and preventive (deterring violations) and can protect subjective rights even when no specific legislation exists. However, challenges remain in proving fault, causation, and avoiding inconsistency in judicial decisions. The study recommends clear judicial guidelines, adaptive civil law reform, and enhanced judicial capacity to ensure consistent application of PMH as an instrument of rights protection within the framework of the rule of law.

Keywords: Unlawful Act; Subjective Rights; Civil Law; Jurisprudence; Legal Protection.

Abstrak

Perbuatan Melawan Hukum (PMH) merupakan instrumen penting dalam hukum perdata Indonesia yang berfungsi tidak hanya sebagai dasar tuntutan ganti rugi, tetapi juga sebagai mekanisme perlindungan hak subjektif individu. Awalnya, konsep “melawan hukum” diartikan secara sempit sebagai pelanggaran terhadap peraturan tertulis, namun perkembangan yurisprudensi, khususnya sejak perkara Lindenbaum vs Cohen (1919), memperluas cakupannya hingga mencakup pelanggaran norma kepatutan, kesusilaan, dan hak yang diakui masyarakat. Permasalahan yang dikaji meliputi pengaturan PMH dalam KUHPerdata dan perkembangan penerapannya melalui yurisprudensi, serta perannya dalam melindungi hak subjektif. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan peraturan dan kasus, didukung analisis bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Hasil pembahasan menunjukkan bahwa PMH memiliki fungsi ganda, yaitu remedial (pemulihan kerugian) dan preventif (pencegahan pelanggaran), serta mampu melindungi hak subjektif meski belum diatur khusus dalam undang-undang. Namun, tantangan muncul pada pembuktian unsur kesalahan, hubungan kausal, dan potensi inkonsistensi putusan hakim. Disarankan adanya pedoman yudisial yang jelas, pembaruan hukum perdata yang adaptif, dan peningkatan kapasitas hakim untuk memastikan konsistensi penerapan PMH sebagai instrumen perlindungan hak dalam kerangka negara hukum.

References

Budianto, A. (2022). Legal Research Methodology Reposition in Research on Social Science. International Journal of Criminology and Sociology, 9. https://doi.org/10.6000/1929-4409.2020.09.154

Cevitra, M., & Djajaputra, G. (2023). Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) Menurut Pasal 1365 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata dan Perkembangannya. UNES Law Review, 6(1), 2722–2731. https://doi.org/10.31933/unesrev.v6i1.1074

Hadiyanto, I. P., & Oktavianti, R. C. (2025). Tinjauan Tentang Konsep dan Implementasi Restitusi Dalam Hukum Perdata. Cermin: Jurnal Penelitian, 9(1), 338–348. https://doi.org/10.36841/cermin_unars.v9i1.6755

Halipah, G., Purnama, D. F., Pratama, B. T., Suryadi, B., & Hidayat, F. (2023). Tinjauan Yuridis Konsep Perbuatan Melawan Hukum dalam Konteks Hukum Perdata. Jurnal Penelitian Serambi Hukum, 16(1), 138–143. https://doi.org/10.59582/sh.v16i01.923

Hasan, L. O. (2024). Perbuatan Melawan Hukum, Wanprestasi, Ganti Rugi Materiil dan Immateriil dalam Kasus Kasus Perdata. Jejak Pustaka.

Kennedy, A. (2023). Hak Asasi Manusia dan Keadilan Bermartabat: Perbandingan Teori dan Realitas di Indonesia. Ekasakti Jurnal Penelitian & Pengabdian, 4(1). https://doi.org/10.31933/ejpp.v4i1.1043

Kennedy, A. (2024a). Perlindungan Data Pribadi Dalam Dunia Siber Di Indonesia Ditinjau Berdasarkan Hukum Tata Negara. Hukum Dinamika Ekselensia, 6(2), 82–98.

Kennedy, A. (2024b). Perlindungan Hak Upah Bagi Pekerja Dalam Lingkup Usaha Mikro Kecil Menengah. Jurnal Interpretasi Hukum, 5(2), 1108–1119. https://doi.org/10.22225/juinhum.5.2.10604.1108-1119

Kennedy, A. (2024c). The Role of Indonesian Constitutional Law in Sustaining National Resilience Amid Global Challenges. Jurnal Lemhannas RI, 12(4), 485–508. https://doi.org/10.55960/jlri.v12i4.957

Nuzan, N. D., Situmorang, F. N., & Geraldi, K. D. (2024). Menelaah Lebih Dalam Perbedaan Perbuatan Melawan Hukum dan Wanprestasi. Jurnal Kewarganegaraan, 8(1), 860–866. https://doi.org/10.31316/jk.v8i1.6418

Pradjasto, A., & Tanlain, E. C. (2022). Upaya Memutus Rantai Impunitas dan Tantangannya. Jurnal Hak Asasi Manusia, 15(1), 70–79.

Prayogo, S. (2016). Penerapan Batas-Batas Wanprestasi dan Perbuatan Melawan Hukum dalam Perjanjian. Jurnal Pembaharuan Hukum, 3(2), 280–287. https://doi.org/10.26532/jph.v3i2.1453

Putra, P. A. A. (2021). Konsep Perbuatan Melawan Hukum Perspektif Hukum Ekonomi Syariah. Gorontalo Law Review, 4(1), 57–74. https://doi.org/10.32662/golrev.v4i1.1404

Sari, I. (2020). Perbuatan Melawan Hukum (PMH) Dalam Hukum Pidana dan Hukum Perdata. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 11(1), 53–70. https://doi.org/10.35968/jh.v11i1.651

Simanjuntak, E. (2019). Restatement Tentang Yuridiksi Perdilan Mengadili Perbuatan Melawan Hukum Pemerintah. Puslitbang Hukum dan Peradilan, 2(2), 165–190. https://doi.org/10.25216/peratun.222019.165-190

Soekanto, S., & Mamudji, S. (2024). Penelitian Hukum Normatif: Suatu Tinjauan Singkat. Rajawali Pers.

Subekti. (2003). Pokok-Pokok Hukum Perdata. Intermasa.

Sunggono, B. (2019). Metodologi Penelitian Hukum. Rajawali Pers.

Downloads

Published

2025-12-07

How to Cite

Kennedy, A. (2025). Perbuatan Melawan Hukum sebagai Upaya Perlindungan terhadap Hak Subjektif. Ethics and Law Journal: Business and Notary, 3(4). https://doi.org/10.61292/eljbn.287

Issue

Section

article

Similar Articles

1 2 3 4 5 6 7 8 9 > >> 

You may also start an advanced similarity search for this article.